Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen (Pol) TNI Tatang Subarna mengatakan, proses hukum tersebut juga sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur," ujar Tatang kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Tatang menegaskan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmennya untuk memproses hukum kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
"Serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan," kata dia.
Kekerasan yang dialami PS bermula ketika ia dijemput AODK pada Kamis (12/8/2021). Saat itu, AODK menyebut PS telah mencuri ponselnya.
Tak lama, PS dibawa ke rumah MBS dan dipulangkan pada tengah malam. Sampai di rumah, PS tak menceritakan apa pun kepada kedua orangtuanya.
Pada Jumat (13/8/2021), AODK kembali mencari PS yang sedang bermain di Pantai Baa. AODK menginterogasi PS yang diduga mencuri ponselnya.
Puncaknya, AODK bersama MBS dan sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD itu di rumahnya pada Kamis (19/8/2021) malam.
Saat mengetahui kedatangan AODK, PS ketakutan dan bersembunyi di lemari kamarnya. AODK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS yang sedang bersembunyi.
Saat itu, AODK diduga memukul mulut PS hingga berdarah. PS pun kembali dibawa ke rumah MBS. Kedua orang tua PS kemudian menyusulnya.
Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya.
Ia memastikan memproses hukum prajuritnya.
"Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/15255351/tni-pastikan-2-prajurit-penganiaya-anak-di-rote-ndao-ntt-diproses-hukum