Salin Artikel

Ungkap Peran Juliari, Jaksa Nilai Matheus Joko Layak Jadi Justice Collaborator

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus atau perkara.

Jaksa menyebut beberapa faktor dalam persidangan yang membuat Matheus Joko memenuhi syarat menjadi JC.

"Pertama terdakwa adalah bukan sebagai pelaku utama karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI dalam melaksanakan atau merealisasikan perintah pengumpulan uang fee tersebut," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Alasan kedua jaksa adalah sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan Matheus Joko konsisten mengakui perbuatannya.

Ketiga, jaksa menilai Matheus Joko telah bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara.

Keterangan Matheus Joko terkait peran Juliari, sambung Jaksa, sangat penting karena tidak ada keterangan lain yang digunakan sebagai alat bukti.

"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkapkan peran yang lebih besar yaktu Juliari Batubara," ucap jaksa.

Jaksa menyebut alasan terakhir adalah Matheus Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya.

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian aset-aset atau hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu uang sejumlah Rp 176.478.000," pungkas jaksa.

Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut Matheus Joko pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti Rp 1,5 miliar pada Matheus Joko.

Jaksa menilai dalam perkara ini Matheus Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp 10.000 tiap paket pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa meyakini bahwa fee itu diberikan berbagai perusahaan karena telah dipilih sebagai penyedia paket bansos.

Dalam pandangan jaksa Matheus Joko telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga meyakini Joko terbukti melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/21114541/ungkap-peran-juliari-jaksa-nilai-matheus-joko-layak-jadi-justice

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke