Salin Artikel

Jokowi Beri Bintang Jasa Utama kepada Peneliti Kebakaran Hutan dari Jerman

Penyerahan penghargaan itu digelar di Istana Negara, Kamis (12/8/2021).

Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 76, 77 dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma, dan Bintang Jasa.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada penerima, yaitu Prof. Dr. Dr.h.c. mult. Johann Georg Goldammer (merupakan) Direktur Global Fire Monitoring Center (GFMC), Max Planck Institute for Chemistry, Freiburg University; and Professor for Fire Ecology and Fire Management at Freiburg University, Germany," ujar Sekretaris Militer Marsda Tonny Harjono sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Selain Profesor Goldammer, ada tiga orang lain yang mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama. Mereka adalah:

-Almarhum Drs. H. Rusdi Sufl, Akademisi dan Pemelihara Warisan Sejarah dan Budaya Aceh.

- Dr. lshadi Sutopo Kartosaputro, M.Sc., Komisaris Transmedia.

-Eurico Guterres, S.E., M.M., Ketua Umum Uni Timor Aswa'in (UNTAS) dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT).

Tonny melanjutkan, penghargaan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adapun pemberian penghrgaan ditetapkan di Jakarta, 4 Agustus 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Johan Georg Goldammer merupakan ilmuwan senior dengan spesialisasi pada masalah hutan dan kebakaran hutan.

Sejak pertengahan 1970-an Goldammer telah aktif dalam studi kebakaran hutan di berbagai belahan dunia dan dampaknya terhadap kondisi ekologi global.


Sementara itu, berdasarkan keterangan pers Sekretariat Presiden, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut.

Selain itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:

a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

c. ayat (6) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma adalah berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/11255491/jokowi-beri-bintang-jasa-utama-kepada-peneliti-kebakaran-hutan-dari-jerman

Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke