Salin Artikel

Kemendikbud Ristek: Sekolah Tatap Muka Terbatas Harus Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta pelaksanaan sekolah tatap muka secara terbatas harus mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan di daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 hingga 3.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Hendarman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Hendarman menegaskan, aturan teknis PTM terbatas harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah.

Kemudian, ia mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1 sampai 3 harus mendapat persetujuan dari orangtua atau wali murid.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," kata dia.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” imbuhnya.

Menurut Hendarman, ada lima ketentuan utama yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Pertama, kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas atau sekitar maksimal 5 persen.

Selanjutnya, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar maksimal 62-100 persen.

Kemudian, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar maksimal 33 persen.

Kedua, sekolah harus mengatur jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian sistem belajar shif yang dapat ditentukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, seluruh lingkungan sekolah wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Ketentuan lainnya mengenai kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan dan sejenisnya.

Keempat terkait kondisi medis warga satuan pendidikan. Hendarman mengatakan,  warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

Jika ada yang mengidap penyakit penyerta atau komorbid, orang tersebut harus dalam selalu dikontrol.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.

Kegiatan yang dimaksud seperti di kantin, olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Misalnya, kegiatan orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan kegiatan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/14043861/kemendikbud-ristek-sekolah-tatap-muka-terbatas-harus-kedepankan-prinsip

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke