JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama penerapan kebijakan tersebut, pemerintah mengajurkan masyarakat untuk menggunakan masker sekali pakai sebanyak dua lapis dan diganti setelah lebih dari empat jam penggunaan.
Anjuran itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam," bunyi aturan tersebut.
Dalam aturan juga tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan jenis masker yang lebih baik, dipastikan akan lebih melindungi diri dari infeksi Covid-19.
Misalnya masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," bunyi aturan tersebut.
Selain itu, juga disarankan untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga. Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
Pemerintah juga mengimbau agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/10154011/aturan-penggunaan-masker-selama-ppkm-level-4-di-jawa-bali-pakai-dua-lapis