JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Narapidana Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham PT PIM sejak 18 Februari 2021. Sejumlah pihak mempertanyakan penunjukkan Emir sebagai komisaris.
Sebab, Emir Moeis diketahui cacat hukum karena pernah terlibat kasus korupsi, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon komisaris.
Emir Moies dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014 karena terbukti bersalah karena menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Ia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara. Kemudian ia bebas pada Maret 2016 lalu.
Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah dengan PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 menyebutkan bahwa salah satu syarat sebagai komisaris adalah tidak pernah dihukum.
Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat (1) huruf e peraturan tersebut yang berbunyi: Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
Selain itu, pada pasal 4 ayat 2 aturan tersebut juga menyatakan bahwa calon komisaris harus memiliki integritas dan moral.
Dalam arti, yang bersangkutan tidak pernah terlibat berbuat tidak jujur di lembaga yang bersangkutan kerja sebelum pencalonan.
Beikut rincian persyaratan calon menjadi komisaris anak perusahaan BUMN yang tercantum pada pasal 4 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020:
1. Syarat formal anggota dewan komisaris, yaitu:
a. orang perseorangan.
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
2. Syarat materiil, yang meliputi:
a. integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur).
2) perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik).
3) perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik).
4) perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
b. dedikasi.
c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu
fungsi manajemen.
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang
bersangkutan dicalonkan.
e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
f. memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
3. Syarat lain, yang meliputi :
a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon
kepala/wakil kepala daerah.
c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia
mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris.
d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris.
e. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan yang bersangkutan
selama 2 (dua) periode berturut-turut.
f. sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat
pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/16115251/syarat-jadi-komisaris-anak-usaha-bumn-tak-pernah-lakukan-pidana-rugikan