Salin Artikel

Proses Perizinan Usaha Dinilai Lebih Rumit karena UU Cipta Kerja, Ini Rekomendasi Bima Arya

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan rekomendasi terkait perizinan usaha dan investasi pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebab, Bima merasa sistem pelayanan perizinan menjadi lebih rumit. Sementara Pemkot Bogor telah membangun sistem sebelum UU Cipta Kerja.

"Rekomendasi kami pasca-UU Cipta Kerja, mau tidak mau kita harus meningkatkan inovasi daerah sistem pelayanan perizinan, termasuk dalam sistem elektronik di luar sistem online single submission (OSS)," ujar Bima, dalam acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja, Kamis (5/8/2021).

Menurut Bima, sistem pelayanan perizinan di kota Bogor sudah terintegrasi sejak 2015.

Kemudian, UU Cipta Kerja mengatur soal sistem OSS. Dengan demikian, pemkot memerlukan penyesuaian dengan sistem yang baru.

Sistem OSS diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kebijakan OSS ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan juga akuntabel.

Sehingga, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan.

"Sistem kami sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kami harus memulai lagi, menata lagi. Belum lagi ada reformasi Dinas PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), struktur itu harus menyesuaikan juga dengan OSS," kata dia.

Bima pun merekomendasikan agar setiap daerah harus meningkatkan koordinasi data informasi dan investasi sesuai pembagian kewenangan.

Menurut dia, harus ada data yang jelas terkait investasi sesuai pembagian kewenangannya.

"Kemudian revitalisasi dan meningkatkan kapasitas pelayanan investasi termasuk pengawasan dan penegakan hukumnya juga diperlukan," kata dia.

Terakhir, Bima mendorong investasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan investasi skala besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Sebab, kata dia, di daerah banyak yang akan tergerus dengan berlakunya UU tersebut, khususnya dalam hal perizinan investasi.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait lebih memfasilitasi potensi investasi yang ada di daerah.

Hal tersebut bertujuan untuk bisa mengundang investor-investor yang prospektif, baik lokal maupun internasional.

"Apalagi ada poin-poin baru yang mengatur kewenangan dan sebagainya sehingga agak mengurangi potensi pendapatan daerah, maka kita harus mendorong lagi investasi UMKM dan skala besar jadi kewenangan provinsi atau pusat," kata Bima.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/16172691/proses-perizinan-usaha-dinilai-lebih-rumit-karena-uu-cipta-kerja-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke