Salin Artikel

YLBHI Sebut Ombudsman Berhasil Bongkar Adanya Skenario dalam Penyelenggaraan TWK

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, ada skenario intelektual dalam penyelenggaraan TWK yang secara hukum tidak layak dilakukan.

"Ombudsman berhasil membongkar bahwa proses TWK ini menunjukan adanya skenario. Skenario yang menurut kami jahat ya, yang sejak awal ditargetkan untuk menyingkirkan 75 orang ini," sebut Isnur dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Transparency International Indonesia, Jumat (30/7/2021).

Temuan Ombudsman terkait penyelengaraan TWK, lanjut Isnur, tidak hanya terkait dengan pelanggaran administrasi tapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Potensi pidana yang dimaksud yaitu penandatanganan bertanggal mundur atau backdate.

Dalam temuan Ombudsman, terjadi penandatanganan backdate untuk nota kesepahaman dan kontrak swakelola dalam pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

"Kalau backdate itu kan berarti dia bukan sekedar (pelanggaran) administrasi, dia ada pemalsuan keterangan, seharusnya pelaku-pelaku ini bukan sekedar korektif ya," ucap Isnur.

"Tapi ketika dia backdate apalagi dalam tindak pidana korupsi itu harus dihubungkan dengan dugaan kuat ini adalah upaya menghalangi penyidikan," jelasnya.

Isnur berpandangan bahwa tindakan melakukan backdate mestinya dapat dilaporkan dengan pasal pidana korupsi yaitu obstruction of justice.

"Patut diduga kuat bahwa ini bagian dari penghalangan tindak pidana korupsi, maka seharusnya mereka dikenalan pasal pidana korupsi, dengan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice," paparnya.

Diketahui Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021), menyampaikan hasil laporannya terkait dengan penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam laporan itu Ombudsman mengatakan ditemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan tes asesmen itu.

Tindakan malaadministrasi tersebut antara lain pembuatan kontrak back date yang dilakukan KPK dan BKN, ketidakpatuhan lima lembaga pada instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta BKN yang disebut tidak berkompeten sebagai penyelenggara TWK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/21320391/ylbhi-sebut-ombudsman-berhasil-bongkar-adanya-skenario-dalam-penyelenggaraan

Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke