Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, pemerintah telah mengajukan permohonan fasilitas pengaturan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada PMIB.
Pemberian vaksin tersebut diusulkan diberikan di titik debarkasi seperti Bandara Soekarno-Hatta atau di tempat karantina.
“Kita berharap mereka juga bisa mendapatkan haknya agar ketika kembali ke kampung halaman, mereka sudah divaksinasi sehingga bisa lebih terjamin kesehatan dan keselamatan dari bahaya Covid-19,” ujar Femmy, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (29/7/2021).
Femmy menuturkan ada sejumlah persoalan dalam program vaksinasi PMIB.
Antara lain karena tidak semua PMIB memiliki KTP atau paspor. Mereka hanya memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Sedangkan layanan vaksin harus memiliki NIK sebagaimana tercantum pada KTP," kata dia.
"Persoalannya, ketika mereka akan kembali ke kampung halaman harus memiliki bukti vaksin pertama yang dalam pelaksanaannya mempersyaratkan NIK,” jelas Femmy.
Saat ini, sebanyak 339 PMIB kelompok rentan dari Malaysia yang baru tiba di Tanah Air sedang menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Karantina Kesehatan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyiapan vaksinasi di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta.
Vaksinasi tersebut akan dilakukan pada hari ke-8 bagi PMIB yang hasil RT-PCR keduanya negatif.
"Secara teknis kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Subdit Imuniasi Ditjen P2P Kemenkes terkait dukungan log vaksin dan kelengkapannya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/16014511/7200-pekerja-migran-ri-yang-dideportasi-malaysia-akan-divaksinasi-covid-19