Salin Artikel

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara

Vonis hukuman Djoko yang tadinya empat tahun enam bulan penjara dipotong menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman denda tetap Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu dimusyawarahkan dan dibacakan majelis hakim pada 21 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/7/2021).

Majelis hakim pada PT DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Djoko diketuai Muhamad Yusuf. Para hakim anggota di antaranya H Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Sementara itu, hal yang memberatkan Djoko ia dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun dalam perkara hak tagih utang Bank Bali, Djoko berupaya menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2021 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

"Perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan MA tersebut," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 dolar AS melalui rekannya, Tommy Sumardi, kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain itu Djoko juga terbukti memberikan uang 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.

Kemudian, ia juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya pada pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS untuk pejabat Kejaksaan Agung dan MA.

PT DKI Jakarta sebelumnya juga mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun  menjadi empat tahun penjara dalam kasus terkait Djoko Tjandra. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/13320411/hukuman-djoko-tjandra-dipangkas-dari-45-jadi-35-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke