JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pada wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut, pusat perbelanjaan dan mal dapat dibuka secara terbatas.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis di-inkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.
Pengaturan teknis terkait hal tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas
"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," terang Luhut.
Luhut mengatakan, ketentuan detail terkait hal ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.
Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Luhut memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/25/21183821/mal-boleh-buka-terbatas-di-wilayah-ppkm-level-3-jawa-bali