Salin Artikel

Yang Perlu Anda Ketahui soal KIPI Usai Mendapat Vaksin Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai melakukan vaksinasi Covid-19, terkadang muncul Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi atau yang sering disebut dengan KIPI.

KIPI merupakan kejadian medik yang terjadi setelah imunisasi, menjadi perhatian dan diduga berhubungan dengan imunisasi. 

Dalam situs resmi KIPI dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan beberapa orang memiliki alergi terhadap zat tertentu. Akan tetapi, hal ini sangat jarang terjadi.

Sebagai antisipasi, setiap penerima vaksin Covid-19 diminta menunggu di lokasi vaksinasi selama minimal 15 menit untuk dipantau keadaannya.

Namun, apabila terjadi reaksi setelah meninggalkan lokasi vaksinasi, umumnya reaksi yang  timbul bersifat sementara dan ringan seperti nyeri pada lengan di tempat suntikan, nyeri sendi, menggigil, mual atau muntah dan merasa kelelahan.

Tetap gerakkan dan gunakan lengan seperti biasa jika terdapat rasa nyeri di tempat suntikan. Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin.

Mungkin Anda juga akan menglami gejala mirip seperti flu atau demam ditandai dengan suhu di atas 37,8° C. Ini menandakan vaksin sedang bekerja di dalam tubuh Anda. Sistem daya tahan tubuh sedang belajar cara melindungi diri dari penyakit.

Jika merasa tidak nyaman, Anda dianjurkan beristirahat dan jika dibutuhkan, minum obat penurun panas sesuai dosis yang dianjurkan serta perbanyak minum air putih.

Apabila demam berlangsung lebih dari 48 jam setelah vaksinasi Covid-19, Anda disarankan untuk melakukan Isolasi mandiri dan melakukan tes Covid-19.

Penting untuk tetap tenang dan melaporkan ke petugas kesehatan melalui nomor kontak yang tertera di kartu vaksinasi jika keluhan tidak berkurang.

Anda juga bisa membuat laporan mandiri ke Kementerian Kesehatan melalui situs ini . Atau segera menemui petugas kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat.


Tidak ada yang meninggal setelah vaksin Covid-19

Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) dalam situs resmi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada yang meninggal karena vaksinasi Covid-19.

Komnas KIPI adalah lembaga kredibel dan independen yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelaksanaan vaksinasi khusus untuk KIPI.

Hasil investigasi Komnas KIPI  atas dugaan kasus kematian akibat vaksinasi Sinovac dan AstraZeneca menunjukkan tidak terkait dengan vaksinasi, melainkan karena faktor penyakit lain yang diderita, seperti infeksi Covid-19, penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan fungsi ginjal secara mendadak, atau diabetes melitus dan hipertensi tidak terkontrol.

Komnas KIPI juga mengatakan, sejauh ini belum lansia yang mengalami KIPI berat. Hanya gejala ringan seperti gatal-gatal ringan.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono perbandingannya 4,2 per 1 juta vaksinasi.

Hanya pegal, lapar, dan mengantuk

Ketua Komnas KIPI Prof DR Dr Hindra Irawan Satari, SpA(K), M TropPaed menjelaskan, dari laporan KIPI yang masuk ke lembaganya, semua KIPI usai vaksin Covid-19 bersifat ringan.

Sesuai dengan yang dilaporkan oleh jurnal, semua kondisinya sehat. Tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini.

dr. Muhammad Fajri Adda’i, selaku dokter dan tim penanganan Covid-19 mengatakan dirinya tidak merasakan reaksi yang tidak wajar, tidak sakit saat disuntik dan sampai sekarang merasa baik-baik saja.

Para tenaga kesehatan yang divaksin Covid-19 juga mengaku tidak mengalami gejala yang berat usai divaksin. Hanya gejala ringan seperti pegal, lemas, demam, merasa lapar terus-menerus hingga mengantuk. 


Biaya KIPI ditanggung pemerintah

Jangan khawatir terhadap KIPI. Selalu ingat bahwa KIPI jauh lebih ringan dibandingkan terkena Covid-19 ataupun komplikasi terkait Covid-19.

Tetapi, bila terjadi KIPI usai vaksin Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, maka pengobatan dan perawatan akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Pembiayaan pelayanan kesehatan KIPI akan ditanggung oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021.

Pembiayaannya ditujukan kepada peserta aktif maupun nonaktif dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jika menginginkan pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Hal ini berlaku untuk semua program vaksinasi Covid-19, baik program pemerintah maupun vaksinasi gotong royong.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/18325461/yang-perlu-anda-ketahui-soal-kipi-usai-mendapat-vaksin-covid-19

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke