JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, siapa pun tidak boleh ada yang menimbun obat untuk Covid-19.
Muhadjir menilai, penimbunan tersebut akan sangat menganggu upaya penanggulangan Covid-19 yang tengah dilakukan.
Terlebih larangan penimbunan juga sudah tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Kesehatan dan Polri.
"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegas Muhadjir dalam kunjungannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, PT Interbat di Sidoarjo, dan Instalasi Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Muhadjir mengatakan, penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin yang dilakukan para oknum sangat merugikan masyarakat. Sebab obat-obat tersebut sangat diperlukan untuk memerangi Covid-19.
Oleh karena itu, Muhadjir yang berkunjung didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak memastikan, pemerintah pusat akan terus mengawal dan memastikan ketersediaan obat-obatan untuk Covid-19 agar aman dan tercukupi.
"Saya bersama Pak Wagub Jawa Timur mengunjungi beberapa lokasi untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen. Khususnya yang sedang mengalami Covid-19 agar bisa ditangani dengan baik," kata Muhadjir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengakui masih ada beberapa masalah dalam ketersediaan obat-obatan tersebut.
Antara lain kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19.
Obat tersebut bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.
Sebab jika tidak segera diobati dengan obat tersebut, kata dia, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien Covid-19.
"Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent," kata dia.
Hal yang sama juga terjadi di pasar internasional yang kesulitan mencari obat Actemra tersebut.
"Kelangkaan obat ini betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kami," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/09280691/menko-pmk-tidak-boleh-ada-yang-menimbun-obat-covid-19