Salin Artikel

Pansus Klaim Revisi UU Otsus Papua sudah Tampung Aspirasi Banyak Pihak

Ia mengungkapkan, tentu berbagai dinamika telah dilalui baik pro maupun kontra terkait Perubahan Kedua terhadap UU ini. Hal itu dinilainya sebagai hal yang biasa dalam konteks bernegara.

Politisi Partai Gerindra itu mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.

"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ia mengatakan, berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU Otsus Papua.

Politisi asli Papua itu melanjutkan, selain elemen masyarakat, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mendengar pikiran dan pendapat.

"Supaya ke depan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua," ucapnya.

Menurut dia, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua adalah bagian dari kolaborasi bersama antara pemerintah dan DPR dalam perumusannya.

Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya hanya akan merevisi tiga pasal yakni Pasal 1 soal ketentuan umum, Pasal 34 soal dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap 19 Pasal yakni tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," jelasnya.

Yan menilai, jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik pemerintah dan DPR telah terbuka dan mendengar aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodasi, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa diterima.

"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," klaim Yan.

Lebih lanjut, Yan mencontohkan dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua UU Otsus Papua, ke depannya partisipasi politik orang asli Papua akan diakomodasi melalui jalur pengangkatan yang berlaku hingga level kabupaten.

"Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten," tutur Yan.

Selain itu, RUU Otsus Papua juga dinilai memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif.

Oleh karena itu, kata Yan, akan ada perubahan nama atau nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

"Dan ini berlaku di semua provinsi di Papua," tambah dia.

Selain di bidang politik, Yan menambahkan, ada kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang didorong Fraksinya yaitu Fraksi Gerindra.

Fraksi Partai Gerindra, kata dia, memasukkan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otsus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatannya.

"Kita berharap, pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan," kata Yan.

Kemudian, dari bidang ekonomi, RUU Otsus Papua juga memberikan peningkatan dana otsus yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, ada pula perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan.

"Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan perguruan tinggi. Pansus juga mendorong agar pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung, mengingat orang asli Papua banyak berada di wilayah tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa akan ada pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan Otsus Papua.

"Kita berharap, melalui badan ini, pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan semakin terintegrasi dan terarah," harap dia.

Selain beberapa poin tersebut, Pansus bersama pemerintah juga telah menyepakati hal lain di antaranya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik.

Begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan. Kedua jalur itu, kata Yan, khusus bagi orang asli Papua dan diharapkan bebas dari kepentingan partai politik.

"Sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri," tutur anggota Komisi I DPR tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pansus RUU Otsus Papua DPR dan pemerintah menyetujui perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dibawa ke rapat paripurna DPR.

Keputusan itu diketahui setelah seluruh Fraksi DPR di Pansus menyetujui pembahasan dilanjutkan ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

"Setelah tadi penyampaian pendapat fraksi-fraksi, dari sembilan fraksi dan Komite I DPD RI semua menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan perubahan ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR, Senin (12/7/2021).

"Saya mengesahkan ini untuk dibawa ke paripurna. Mohon maaf saya tidak tanya setuju atau tidak karena tadi semua pernyataan setuju. Supaya lebih cepat lebih baik," sambung dia sembari mengetuk palu tanda disetujui.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/23344541/pansus-klaim-revisi-uu-otsus-papua-sudah-tampung-aspirasi-banyak-pihak

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke