Salin Artikel

WFH 100 Persen, LAN Gunakan Aplikasi Intranet untuk Pantau Pegawai

KOMPAS.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

WFH diberlakukan secara penuh bagi pegawai yang bekerja pada unit kerja lingkungan LAN Jakarta, Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LAN Jakarta dan Bandung, serta Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PKASN).

Pihak LAN menjadikan WFH sebagai kesempatan untuk mengimplementasikan konsep flexible work arrangement (FWA) dalam birokrasi.

Pasalnya, sebelum pandemi Covid-19, wacana mengenai FWA sudah berlangsung cukup intens. LAN pun sudah siap secara sistem dengan membuat aplikasi intranet yang dapat diakses melalui smartphone.

Aplikasi intranet tersebut nantinya akan berfungsi sebagai instrumen digital untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi kebijakan WFH, memantau lokasi keberadaan, presensi, kondisi kesehatan, dan kinerja para pegawai secara real time setiap hari.

Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, aplikasi intranet berbasis smartphone ini cukup efektif.

Ia menyebutkan, terdapat dua hal yang menjadi kunci keberhasilan penggunaan aplikasi intranet.

“Pertama, sistem manajemen kinerja LAN sudah berjalan dengan baik. Cascading sasaran (strategis) kinerja dari organisasi sampai individu pegawai sudah dirumuskan dengan baik,” kata Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (12/7/2021).

Menurutnya, sasaran kinerja individu pegawai sudah terukur sampai output yang harus dicapai setiap harinya. Dengan demikian, setiap pegawai tetap dapat melaporkan capaian kinerja setiap hari melalui aplikasi intranet.

“Kedua, komitmen jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan LAN. Pimpinan di LAN berkomitmen terus memantau kinerja pegawainya, sehingga target sasaran kinerja dapat berjalan sesuai dengan time line yang diharapkan,” ujar Ketua LAN.

Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Kepala LAN Nomor 15/K.1/HKM/02.3/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai dalam Masa Pandemi Covid-19 pun telah dikeluarkan.

Melalui surat edarannya, Adi menegaskan seluruh pegawai LAN tanpa terkecuali, selama bekerja dari rumah (WFH) wajib berkedudukan pada wilayah di tempat kedudukan sesuai dengan lokasi kerja.

Pegawai LAN juga wajib melaporkan kehadiran dan keberadaannya melalui aplikasi intranet sebanyak tiga kali pada rentang waktu pukul 07.30 sampai 08.30, pukul 12.00 sampai 13.00 dan pukul 15.30 sampai 16.30.

Pelaporan keberadaan tersebut harus selalu dilakukan baik pada hari kerja maupun hari libur.

“Kami membuat kebijakan untuk melakukan tiga kali presensi itu dimaksudkan untuk terus bisa memantau keberadaan dan kondisi kesehatan pegawai dan untuk memastikan seluruh pegawai LAN tetap bekerja dari rumahnya masing-masing, tidak pergi ke mana-mana,” jelas Adi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menambahkan, LAN sangat mendukung ikhtiar pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, penegakan protokol Covid-19 secara ketat, dan pembangunan aplikasi intranet, semua ini menunjukkan komitmen nyata institusional LAN,” ujar Tri Atmojo.

Ia menegaskan, pegawai LAN yang terbukti melanggar kebijakan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/21141211/wfh-100-persen-lan-gunakan-aplikasi-intranet-untuk-pantau-pegawai

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke