Salin Artikel

Komisi I DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dubes 12-14 Juli

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Komisi I DPR memutuskan FPT terhadap para calon dubes ini mesti tetap dijalankan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon duta besar ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021, total sesi sebanyak 6 sesi," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Meutya menyebut, akan ada 5-6 calon duta besar yang akan diuji setiap sesinya.

Ia menuturkan, FPT akan dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti oleh perwakilan fraksi serta sebagian pimpinan Komisi I yang hadir secara fisik sebagai bentuk pembatasan peserta rapat.

Dalam FPT tersebut, para calon duta besar akan menyampaikan visi dan misi selama 7 menit, dilanjutkan pendalaman oleh perwakilan fraksi dengan alokasi waktu maksimal 10 menit untuk setiap calon duta besar.

"Ditargetkan selesai paling lama dua jam setengah untuk satu sesinya, di mana para calon duta besar diwajibkan untuk hadir secara fisik," ujar Meutya.

Ia mengatakan, para calon dubes wajib hadir agar Komisi I DPR dapat menguji mereka secara langsung. Selain itu, materi FPT pun dapat menyangkut pembahasan detail mengenai negara yang dituju dan bersifat rahasia.

"Untuk anggota pun tidak kita buka virtual atau hybrid, uji kepatutan hanya dapat diikuti anggota yang hadir fisik (perwakilan fraksi)," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Meutya menambahkan, FPT terhadap para calon duta besar perlu tetap dilakukan di tengah penerapan PPKM darurat demi mendukung diplomasi luar negeri yang efektif.

Ia mengingatkan, diplomasi luar negeri di era Covid-19 ini sangat penting karena berkaitan dengan kerja sama di bidang kesehatan dan ekonomi.

"Maka pos-pos duta besar yang kosong ataupun yang kadaluarsa harus segera diisi agar adanya kesinambungan atau berjalannya secara efektif diplomasi kita di negara-negara sahabat," ujar Meutya.

"Terutama negara-negara yang memiliki nilai strategis untuk dijadikan mitra kerjasama dalam penanganan pandemi Covid-19," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, telah beredar dokumen berisi daftar 33 calon duta besar yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Saat dikonfirmasi mengenai daftar tersebut, Meutya tidak menampik bahwa daftar tersebut sesuai dengan yang diterima oleh DPR.

"Saya enggak bisa sebutkan satu persatu ya karena ini masih berproses. Namun demikian kurang lebih beberapa nama yang saya ingat betul adanya," kata Meutya, Jumat (25/6/2021).

Berikut daftar 33 nama calon duta besar RI yang tercantum dalam dokumen yang tersebar tersebut

1. Ade Padmo Sarwono Untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina, berkedudukan di Amman
2. Bebeb A.K. Djundjunan untuk Republik Yunani, berkedudukan di Athena
3. Tatang B.U. Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia, berkedudukan di Bratislava
5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu, berkedudukan di Canberra

6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda, berkedudukan di Dar Es Salaam
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal, berkedudukan di Dhaka
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor-Leste, berkedudukan di Dili
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan, berkedudukan di Kabul
10. Sunarko untuk Republik Sudan, berkedudukan di Khartoum

11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa, berkedudukan di Kolombo
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait, berkedudukan di Kuwait City
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia, berkedudukan di Kyiv 
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal, berkedudukan di Lisabon
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO) berkedudukan di Madrid

16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain, berkedudukan di Manama
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau, berkedudukan di Manila
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan, berkedudukan di New Delhi
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan, berkedudukan di Nur-Sultan
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO), berkedudukan di Ottawa

21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), berkedudukan di Paris
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC), berkedudukan di Riyadh
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT), dan berkedudukan di Roma
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea, berkedudukan di Seoul
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia, berkedudukan di Tunis

26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia, berkedudukan di Warsawa
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat, berkedudukan di Washington D.C.
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue, berkedudukan di Wellington
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA), berkedudukan di Wina
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia, berkedudukan di Zagreb

31. Derry M.I. Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), berkedudukan di Jakarta

32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya, berkedudukan di New York

33. Febrian A. Ruddyard untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, berkedudukan di Jenewa

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/20093271/komisi-i-dpr-gelar-uji-kelayakan-dan-kepatutan-calon-dubes-12-14-juli

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke