Salin Artikel

PPKM Darurat, Kemacetan Jabodetabek, dan Ancaman bagi Perusahaan yang Nekat Buka

Sedianya, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor, mulai dari sektor usaha, pendidikan, retail, transportasi, wisata, seni/budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Upaya itu ditempuh demi menekan laju penularan virus corona yang belakangan melonjak di Indonesia.

Pada Senin (5/7/2021), bertambah 29.745 kasus baru Covid-19. Hal itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 2.313.829 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dalam periode yang sama, ada 558 pasien Covid-19 yang tutup usia, sehingga angka kematian akibat Covid-19 dihitung sejak awal pandemi mencapai 61.140 orang.

Lantas, apakah berbagai aturan pembatasan PPKM Darurat sudah berjalan optimal?

Nampaknya jawabannya belum memuaskan. Hal ini dibuktikan dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa jalanan Jabodetabek masih macet pada hari Senin pertama PPKM Darurat diterapkan atau 5 Juli 2021.

Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, jalanan di Jabodetabek masih dipenuhi warga yang melakukan mobilisasi untuk bekerja, baik di perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) malam.

Selain kemacetan di jalan, Luhut mengungkap, KRL lintas Jabodetabek juga masih dipadati penumpang. Akibatnya, muncul kerumunan di berbagai titik.

Hal itu sangat disayangkan lantaran PPKM Darurat sebenarnya telah membatasi kegiatan di berbagai sektor.

Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada seluruh karyawan.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lapor jika ada pemaksaan

Luhut menegaskan bahwa semua karyawan yang bekerja di sektor non-esensial harus WFH.

Jika ada karyawan di sektor tersebut yang masih diminta bekerja dari kantor atau WFO, Luhut meminta mereka melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut.

Khusus bagi karyawan yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dapat diakses melalui ponsel.

Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat, perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat ini pun meminta Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja dari rumah, serta mewajibkan perusahaan untuk memberlakukan WFH kepada seluruh karyawan.

"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap dia. 

Pengecekan hingga sanksi

Untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat, Luhut meminta pemerintah daerah dan kepolisian melakukan pengecekan langsung.

Harus dipastikan bahwa perusahaan yang masih beroperasi dan menerapkan WFO bagi karyawannya merupakan perusahaan sektor non-esensial.

Jika didapati perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemda dan aparat keamanan diminta memberikan sanksi tegas.

"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diktum kesepuluh huruf b Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Tak main-main

Luhut mewanti-wanti seluruh pihak mematuhi aturan PPKM Darurat. Ia tidak ingin ada pihak yang menyepelekan kebijakan tersebut.

"Saya ingin, tidak boleh ada yang main-main mengenai ini, kita harus kompak mengenai ini," kata dia.

Luhut mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air belakangan sudah semakin parah.

Varian baru virus corona pun semakin cepat menyebar. Luhut menyebut, di Jakarta, penyebaran virus corona varian delta sudah mencapai 90 persen dari total kasus.

Perburukan kondisi itu diperkirakan masih akan terjadi dalam 10-12 hari ke depan.

"Mungkin tahun lalu orang yang kena Covid itu ada di luar lingkungan kita kebanyakan. Sekarang itu sudah banyak di lingkaran kita, jadi keadaan ini sudah parah," ujar Luhut.

Luhut menekankan agar seluruh pihak disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat serta protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Kalau (perburukan situasi) ini terus terjadi, saya kira akan mempersulit kita semua dan akan Anda menyumbang orang yang bisa cedera atau kena Covid karena ketidakdisiplinan saudara. Dan itu bisa saudaramu, bisa keluargamu, bisa anak istrimu, atau bisa dirimu sendiri," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/09072451/ppkm-darurat-kemacetan-jabodetabek-dan-ancaman-bagi-perusahaan-yang-nekat

Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke