JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai kebijakan terbaru penanganan pandemi Covid-19.
Dalam pengumuman yang disampaikan secara virtual pada Kamis (1/7/2021) itu, Presiden menyebutkan, PPKM darurat menyasar Jawa dan Bali dan dilakukan selama 3-20 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM darurat ini pun disertai pedoman pelaksanaan teknis di lapangan.
Dikutip dari lembaran pedoman PPKM darurat yang telah dikonfirmasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), pedoman teknis mengatur tentang kriteria masker untuk masyarakat.
Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi masyarakat, misalnya masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain.
Kemudian, masker N95 lebih baik dari masker bedah.
Pemerintah menyebutkan, saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Lalu masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan selama lebih dari 4 jam.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
Selain itu, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer harus dilakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/14144661/ppkm-darurat-begini-kriteria-masker-yang-baik-menurut-pemerintah