JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) empat laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Sudah kami terima (keterangan lengkap). Pelimpahannya pekan ini," kata Argo dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polri ke jaksa penuntut. Setelah itu, perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah FR dan MYO yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap FR dan MYO dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/14135001/polri-segera-limpahkan-barang-bukti-dan-tersangka-unlawful-killing-ke