Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 yang diteken Menpan RB Tjahjo, Jumat (25/6/2021).
Salah satu poinnya berbunyi, “Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti pada saat dan sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional."
Para pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah juga dilarang memberikan izin cuti kepada para pegawainya.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi yang hendak mengajukan cuti dengan alasan tertentu seperti untuk keperluan melahirkan, sakit, dan alasan mendesak lainnya.
“Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting,” dikutip dari SE tersebut.
Kebijakan ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada kebijakan baru yang menggantikan.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin ASN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/19075911/asn-dilarang-ambil-cuti-sesudah-dan-sebelum-hari-libur-nasional