Andi Tatat mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding," ujar Andi Tatat dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (24/6/2021).
Hal ini dipertegas oleh tim kuasa hukum Hanif. Salah satu anggota tim kuasa hukum menyatakan menolak putusan majelis hakim.
Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Andi Tatat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/14590161/divonis-1-tahun-penjara-dirut-rs-ummi-andi-tatat-ajukan-banding