Salin Artikel

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Berharap Hakim Memvonis dengan Adil

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap majelis hakim memvonis kliennya secara adil dan benar.

Hari ini, Rizieq Shihab serta Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan vonis perkara hasil tes usap.

"Semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Ia mengatakan, Rizieq dan Hanif Alatas dalam kondisi sehat. Keduanya diketahui ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara itu, Andi Tatat tidak ditahan.

"Alhamdulillah, Habib dan lainnya sehat walafiat," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu.

Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Sementara itu, dengan pasal yang sama, Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri-TNI akan diturunkan untuk menjaga persidangan hari ini.

Pengamanan yang akan dilakukan personel gabungan bersifat situasional dengan melihat kondisi massa di PN Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/07552971/kuasa-hukum-rizieq-shihab-berharap-hakim-memvonis-dengan-adil

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke