Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Komnas HAM Pertanyakan Dasar Pemerintah Hanya Revisi 4 Pasal UU ITE

"Komnas HAM RI mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Sandrayati menyebut sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya terletak pada keempat pasal tersebut.

Dalam kajiannya, setidaknya terdapat sederet pasal lainnya dalam UU ITE yang selama ini menjadi permasalahan.

Antara lain, Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2A dan 2B terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

Menurutnya, revisi terbatas terhadap empat pasal UU ITE bukan menjadi solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Terlebih, revisi tersebut juga sejalan dengan rencana penambahan Pasal 45C di dalam UU ITE yang berpotensi menjadi ancaman baru bagi masyarakat.

"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsiketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," tegas dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya Komnas HAM mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi terbatas UU ITE guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kendati demikian, revisi tersebut seharusnya tetap mengedepankan prinsip HAM.

"Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," imbuh Sandrayati.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/10173151/komnas-ham-pertanyakan-dasar-pemerintah-hanya-revisi-4-pasal-uu-ite

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke