Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Salah satu yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin.
“Dijadwalkan pemeriksaan AUS (Aa Umbara Sutisna,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain Sekda, 10 saksi lain yang diperiksa yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu FS, Kabid Pendapatan Bapenda Pemkab Bandung Barat Rega Wiguna, dan Kepala Dinas Sosial Pemkab. Bandung Barat Sri Dustirawati.
Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat Ade Zakir, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kab Bandung Barat atau pegawai Honorer, Dicky Yuswandira.
KPK juga memeriksa ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat atau Ajudan Bupati Wisnu Jaya Prasetia, karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, dan seorang ibu rumah tangga bernama Frolen Sisca Della.
Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta bernama Muhammad Riyad Mintarja dan Djohan Chaerudin.
Ali menyebut, pemeriksaan terhadap 11 saksi itu dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl Jenderal H Amir Nomor 333 Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/13514091/kpk-panggil-sekda-bandung-barat-terkait-pengadaan-barang-tanggap-darurat