"Sampai dengan 31 Mei 2021, telah terdapat 77 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Agus menuturkan, dari 77 laporan yang diterima, 65 aduan telah selesai diproses, di mana 55 di antaranya telah diberikan rekomendasi dari ASN.
"Pengaduan atas 55 ASN telah diberikan rekomendasi dan 4 ASN telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut," ujar dia.
Dalam materi yang dipaparkan Agus, kategori pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KASN adalah terkait perselingkuhan, perbuatan sewenang-wenang, pembiaran terhadap pelanggaran, mempersulit pelayanan, dan konflik kepentingan.
Agus menambahkan, hingga saat ini terdapat 514 instansi pemerintahan yang telah memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Di samping itu, Agus menyampaikan, ada 225 ASN yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN hingga 31 Mei 2021.
"129 ASN telah terbukti bersalah melanggar netralitas serta diberikan rekomendasi dan terdapat 48 ASN yang telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut," kata dia.
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas itu antara lain kampanye/sosialisasi di media sosial serta foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol yang mengindikasikan keberpihakan calon.
Sementara, KASN menerima 99 pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan.
"Hingga saat ini, sebanyak 91 pengaduan telah kami proses dan 30 di antaranya telah kami keluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan," ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/12211861/kasn-77-asn-dilaporkan-langgar-kode-etik-225-dilaporkan-langgar-netralitas