Pertama, yaitu penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster penyebaran SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
"Personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM mikro atau desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Kedua, yaitu memperkuat pelacakan dan memastikan ketersediaan tes swab antigen.
Sigit mengatakan, personel Polri/TNI bakal membantu melakukan percepatan tes swab PCR jika ada masyarakat yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah tes swab antigen.
"Bagi warga yang positif setelah swab antigen dilakukan tes swab RT-PCR per lima hari, baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain," ujarnya.
Ketiga, manajemen tes swab PCR dan meningkatkan kecepatan hasil tes dari laboratorium.
Sigit menjelaskan, akan ada pengerahan mobil untuk tes swab PCR untuk membantu mempercepat pengujian laboratorium.
Keempat, manajemen pasien yang reaktif atau positif Covid-19, dengan menentukan pasien yang bisa isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit.
Di Jawa Tengah, misalnya, pasien yang melakukan isolasi mandiri ditempatkan di Asrama Haji Donoyuda, Gedung Diklat Srondol, atau Gedung Islamic Center.
"Evakuasi yang saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoman pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri," ujar Sigit.
Kelima, yaitu manajemen evakuasi pengangkutan pasien positif Covid-19 jika kasus terus meningkat dan klaster meluas.
Sigit pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Penggunaan masker dengan disiplin akan dapat menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2," kata dia.
Diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada 13 daerah yang berstatus zona merah hingga Jumat (4/6/2021).
"Dalam periode ini, terjadi kenaikan jumlah kabupaten/kota di zona merah atau zona risiko tinggi, yakni dari yang sebelumnya 10 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota," ujar Wiku.
Tiga belas zona merah Covid-19 tersebut adalah Dairi, Sumatera Utara; Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan; Solok, Kota Solok, Agam, Pasaman Barat, Sumatera Barat; dan Pekanbaru, Riau.
Kemudian, Batam, Kepulauan Riau; Melawi, Kalimantan Barat; Kudus, Jawa Tengah; Tanjung Jabung Barat, Jambi; dan Bengkulu Utara, Bengkulu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/10084391/kapolri-siapkan-5-manajemen-kontingensi-penanganan-covid-19-di-13-zona-merah