Salin Artikel

Kemen PPPA Minta Polisi Hukum Berat Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menghukum berat ayah yang memerkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut dan mengapresiasi upaya kepolisian terhadap kasus itu.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Minggu (6/6/2021).

Ia mengatakan, atas kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Sebab pelaku merupakan orangtua anak, kata dia, msebagaimana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam pidana tambahan.

Pidana tambahan itu berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, kejadian tersebut menjadi tamparan bagi seluruh pihak bahwa anak-anak rentan mengalami kekerasan seksual di mana saja.

Termasuk di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.

"Orangtua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak," ujar Nahar.

Dalam UUD 1945 pun, kata dia, telah diamanatkan dengan tegas bahwa tanggung jawab orangtua adalah untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Apalagi, perbuatan pelaku dalam kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 atau saat sang anak berusia 12 tahun.

Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian setelah bercerita dan mendapat dukungan rekan kerjanya.

Perbuatan sang ayah kandung itu pun disebutkannya semakin parah karena mengancam akan membunuh jika korban melapor.

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan mendapatkan informasi perkembangan perkara,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/06/11353281/kemen-pppa-minta-polisi-hukum-berat-ayah-yang-perkosa-anak-kandung-di

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke