Salin Artikel

Pukat UGM: Jika Tindak Lanjut TWK Tak Sesuai Arahan Jokowi, Artinya Membangkang

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, tidak ada opsi selain mengembalikan tugas dan kewenangan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini ia sampaikan terkait rapat pembahasan tindak lanjut atas polemik TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Rapat tersebut digelar oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah pidato Presiden tidak ada opsi lain kecuali kembali mengembalikan tugas dan kewenangan 75 nama pegawai KPK dalam jabatannya," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Zaenur menekankan, semestinya ketiga lembaga tersebut mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Rapat hari ini seharusnya menjadi pelaksanaan dari pidato Presiden tersebut, yakni melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," tuturnya.

Ia mengatakan, jika rapat itu menghasilkan keputusan yang berbeda, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap arahan atau keinginan Jokowi.

"Jika rapat ini menghasilkan keputusan lain yang menyimpang dari pidato Presiden, artinya ada pembangkangan terhadap Presiden," imbuhnya.

Zaenur berharap rapat koordinasi tersebut dapat segera memberikan keputusan.

Jika tidak, publik akan bertanya-tanya dan menduga ada upaya mengulur waktu pasca-pernyataan sikap Jokowi.

"Menjadi pertanyaan publik, para pemangku kepentingan seperti mengulur waktu yang relatif lama untuk bertemu membahas pelaksanaan pidato Presiden," jelas Zaenur.

"Saat ini mereka bertemu, seharusnya publik bisa mendapatkan hasil sebagaimana pidato Presiden," pungkas dia.

Adapun Presiden Jokowi telah bersikap atas polemik penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.

Dalam pernyataannya, Senin (17/5/2021), Jokowi meminta hasil asesmen TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

Kemudian, Jokowi menyepakati pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MK menyatakan alih fungsi status kepegawaian mesti dilakukan tanpa syarat apa pun dan tidak merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi juga meminta Kemenpan RB, BKN dan Pimpinan KPK segera menyelesaikan permasalahn tersebut.

Kendati demikian, SK pimpinan KPK yang menonaktifkan pegawai yang tak memenuhi syarat TWK belum dicabut.

Ketua KPK Firli Bahuri akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/12332451/pukat-ugm-jika-tindak-lanjut-twk-tak-sesuai-arahan-jokowi-artinya

Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke