Meskipun, kata dia, jika nantinya dari penyelidikan BPKN terbukti indikasi kejadian tersebut disebabkan tindakan kriminal dan bukan kesalahan administrasi pihak bank.
"Kalau itu murni kesalahan ketidaksengajaan dari pihak konsumen ya tentu harus dilacak ini siapa, apa keluarganya apa orang lain, apa kriminal," kata Mufti kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).
"Kalau kriminal kita langsung kolaborasi dengan polisi untuk melakukan penindakan. Harus kembali uangnya," ucap dia.
Mufti mengatakan, pengembalian dana juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, BPKN juga akan berusaha untuk bisa mengembalikan setiap dana nasabah atau konsumen lain yang mengalami kerugian.
Selain itu, Mufti mengatakan, nasabah juga bisa menuntut pihak bank jika memang benar ada kesalahan administrasi yang dilakukan bank.
Adapun untuk menempuh langkah tersebut, nasabah bisa membuat pelaporan terlebih dahulu ke BPKN untuk bisa ditindaklanjuti.
"Kalau masih bisa di BPKN ya kita selesaikan di sini," ucap Mufti.
Sebelumnya diberitakan, nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka (49) kehilangan dana sebesar Rp 128 juta. Peristiwa tersebut mulanya terjadi pada 6 Februari 2021 lalu.
Namun, pemberitaan mengenai dana nasabah Bank Mandiri yang hilang tersebut baru ramai diberitakan beberapa waktu belakangan akibat sebuah utas di Twitter.
Ketika dihubungi Kompas.com, Asrizal mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo di hari yang sama, yakni pada Jumat (6/2/2021) lalu.
Saat itu, saldo di rekeningnya masih utuh, yakni sebesar Rp 128 juta.
Ketika ia akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square, ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/06010071/bpkn--uang-nasabah-rp-128-juta-yang-hilang-harus-kembali