JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat hingga Sabtu (22/5/2021) pukul 12.00 WIB, terdapat 77.996 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Sabtu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Dalam data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 5.296 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.769.940 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 3.353 orang.
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.629.495 orang.
Kendati demikian, pasien yang tutup usia akibat Covid-19 bertambah 132 orang dalam 24 jam terakhir, sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 49.205 orang.
Lebih lanjut, terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang Suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/22/18000031/update-22-mei--ada-77.996-suspek-terkait-covid-19