Salin Artikel

KPK Sesalkan Beredarnya Surat Perintah agar Pegawai Tak Lolos TWK Melepaskan Pekerjaan

Isi surat yang beredar di sejumlah media itu berisi perintah untuk para pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Plt Juru BIcara KPK Ali Fikri menyebut, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” sebut Ali dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Selain itu, Ali mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas surat yang beredar tersebut.

Pasalnya, tidak ada keterangan tanggal dan cap kedinasan pada surat yang beredar itu.

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar itu,” sambung Ali.

Ali juga meminta agar media dan masyarakat untuk berpedoman pada semua informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh KPK.

“Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” imbuh dia.

Sebagai informasi, saat ini belum ada keputusan pasti tentang status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam asesmen TWK.

Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Supradpdiono menyebut bahwa sejumlah pegawai KPK yang tak lolos saat ini diketahui sedang mengungkapkan sejumlah kasus besar.

Seperti penyidik senior Novel Baswedan yang sedang terlibat dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik Andre Nainggolan yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Giri juga mengatakan bahwa 9 pegawai KPK yang tidak lolos menduduki jabatan sebagai kepala satuan tugas (Kasatgas).

Polemik terkait dengan hasil TWK saat ini, lanjut Giri, akan berpengaruh dalam upaya penanganan kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang dijalani oleh KPK.

“Tapi saya yakin dengan common sense yang ada dari 9 Kasatgas yang ada pasti membahayakan kelangsungan dan penanganan kasus tersebut,” jelas Giri, Sabtu (8/5/2021).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, KPK akan menyampaikan keputusan atas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pimpinan KPK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada orang yang bersangkutan.

“Kebijakan terhadap 75 TMS akan disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada yang bersangkutan,” ucap Bima kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Bima menegaskan, keputusan itu akan disampaikan setelah KPK berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurut dia, keputusan itu akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat pimpinan KPK yang akan menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kemenpan (RB) dan BKN,” ujarnya.

Lebih lanjut Bima menuturkan, hasil TWK sudah jelas menyimpulkan ada pegawai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Keputusannya sudah jelas yang MS dan TMS. Itu hasil test IMB68 yang valid,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/09/09550561/kpk-sesalkan-beredarnya-surat-perintah-agar-pegawai-tak-lolos-twk-melepaskan

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke