JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, pelarangan mudik Lebaran tetap berlaku di wilayah aglomerasi.
Ia mengatakan, hanya aktivitas transportasi terkait sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Adita, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Menurut Adita, transportasi publik akan tetap beroperasi untuk melayani kepentingan atau aktivitas esensial.
Transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.
Selain itu, pengawasan terhadap protokol kesehatan akan diperketat.
Adapun aktivitas esensial yang dimaksud yakni sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik.
Kemudian beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, seni, sosial dan budaya.
Sektor esensial itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.
Transportasi darat tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, yaitu:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Jogja Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila),
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera juga tetap beroperasi secara terbatas selama masa pelarangan mudik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/20322991/perjalanan-terkait-sektor-esensial-tak-dilarang-di-wilayah-aglomerasi-ini