Kecurigaan itu muncul merujuk pendefinisian teroris yang diterima KKB.
"Kalau kita tanya tentang bagaimana definisi ini, definisi ini mengundang kecurigaan masyarakat jangan-jangan Papua akan diperlakukan lagi menjadi semacam DOM tanpa ada kejelasan status," ujar Stanley dalam diskusi virtual bertajuk DOM Terselubung di Papua, Jumat (7/5/2021).
Stanley menjelaskan, status DOM di Papua telah dicabut sejak 1998 atau ketika runtuhnya rezim Orde Baru.
Akan tetapi, setelah memasuki periode reformasi, status keamanan di Papua tak kunjung mendapat kepastian, apakah masuk wilayah operasi intelijen, operasi lingkungan atau operasi lainnya.
Karena tidak adanya kejelasan itu, kata Stanley, membuat status keamanan di Papua abu-abu.
"Tidak pernah dijelaskan ini, kemudian statusnya menjadi mengambang," kata Stanley.
Berkaca pada konflik Aceh, penetapan status keamanan DOM dibarengi dengan adanya produk kebijakan melalui sebuah peraturan.
Akan tetapi, hal itu sama sekali tak terjadi di Papua. Kondisi ini justru membuat Papua dilema.
Sebaliknya, jika pemerintah ingin memenangkan hati masyarakat Papua, sudah sepatutnya tak mengeluarkan status DOM bagi Papua.
"Hukumlah OPM (Organisasi Papua Merdeka) itu dengan sasaran-sasaran yang tepat, presisi, dan tidak mengorbankan atau menimbulkan ketakutan kepada masyarakat karena OPM melakukan prinsip perang gerilya," imbuh dia.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan masuknya KKB sebagai organisasi teroris di Indonesia.
Keputusan ini menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat sipil. Pelabelan ini dianggap akan meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/15554831/pelabelan-kkb-teroris-dinilai-bisa-undang-kecurigaan-ada-dom-tersembunyi-di