Protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan untuk terhindar dari ancaman Covid-19.
"Tetap waspada, waspada, dan waspada. Jangan lelah untuk patuhi protokol kesehatan. Jangan mudik. Mari bersabar dan menahan diri," ujar Doni dikutip dari siaran pers BNPB, Rabu (5/5/2021).
Ia juga meminta aturan pelarangan mudik terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Peraturan pelarangan mudik ini demi menekan potensi kenaikan kasus positif Covid-19.
"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap jam, setiap menit, setiap saat. Lebih baik dianggap cerewet daripada korban Covid-19 berderet-deret," katanya.
Doni mengingatkan, masih ada 7 persen masyarakat Indonesia yang nekat mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Sehingga, kerja sama pemerintah pusat dengan semua pihak di daerah khususnya masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka tersebut.
"Sebanyak 7 persen dari jumlah penduduk kita itu sangat besar angkanya. Tugas kita semua adalah mengurangi angka tersebut sekecil mungkin," tegas Kepala BNPB itu.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir.
Data pemerintah menunjukkan total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 4 Mei 2021 adalah sebanyak 1.686.373 orang.
Mengantisipasi kenaikan angka positif tersebut, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan untuk mudik Lebaran itu berlaku mulai esok hari, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/15461861/ketua-satgas-covid-19-tetap-waspada-patuhi-protokol-kesehatan-dan-jangan