Ia meminta agar ada tes swab antigen di lokasi wisata untuk para wisatawan.
Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, harus ada sanksi. Namun, soal sanksi yang diberikan tidak disebutkan secara detail.
"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," kata Sigit.
Hal ini disampaikan Sigit melalui surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto. Surat telegram bertanggal 30 April 2021.
Telegram itu ditujukan kepada para kapolda untuk mengawasi tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri.
Sigit mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.
Karena itu, Sigit meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan. Lokasi wisata di zona merah dan oranye wajib tutup.
Ia menginstruksikan kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran.
Pengelola wisata yang melanggar aturan pun akan dikenakan sanksi sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ujar dia.
Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19 yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Kemudian, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrian agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Untuk wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/11213001/surat-telegram-kapolri-wisatawan-ketahuan-positif-covid-19-diberikan-sanksi