"Sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung dalam acara 'Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021', Senin (3/5/2021).
Erick menyebut terdapat 10 hingga 15 orang yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi.
Dari total pelaku, mayoritas merupakan petugas dari Korps Bhayangkara.
Dengan belum adanya penetapan tersangka, kata Erick, menunjukkan jika perkembangan penyidikan kasus Nurhadi begitu lamban.
"Artinya belum ada progres dari penanganan kasus ini," imbuh dia.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Saat itu, Nurhadi tengah berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pajak.
Nurhadi mengalami penganiayaan ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/13112821/aji-sayangkan-polda-jawa-timur-belum-tetapkan-tersangka-penganiaya-jurnalis