Menurut dia, kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas akan mendorong masuknya investor.
"Investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, tapi ada juga kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha," kata Tito dikutip keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Tito melanjutkan, reformasi birokrasi juga merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha.
Adapun, reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional.
"Tujuannya apa? Supaya tidak banyak meja untuk melakukan perizinan. Perizinan kita bayangkan dari satu meja ke meja lain di daerah di kabupaten/kota, dari meja ke meja lagi di tingkat provinsi, setelah itu baru mau lagi ke tingkat pusat," ujarnya.
Mantan Kapolri ini juga menuturkan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri juga berupaya melakukan penyederhanaan struktur di tingkat daerah.
Sehingga, diharapkan dapat memudahkan investor dalam negeri untuk berinvestasi.
"Makanya kita mau menarik investasi dalam negeri. Banyak orang kita yang mampu, tapi mereka membutuhkan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi," ucap dia.
Sebelumnya, Tito mengatakan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 salah satu yang diinginkan Presiden Joko Widodo adalah membuka lapangan kerja secara luas.
Selain melalui pembenahan sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, Kepala Negara juga telah melakukan perbaikan regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perbaikan regulasi dan birokrasi merupakan upaya untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan usaha dan investasi.
Maka dari itu, Tito meminta kepala daerah membuat tim untuk mendata peraturan-peraturan daerah yang dinilai menghambat iklim investasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/17235371/dukung-kemudahan-investasi-mendagri-minta-kepala-daerah-inventarisasi-perda