Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
“Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat, yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
Iqbal mengatakan, aksi May Day tahun ini akan diakukan secara menyeluruh di tingkat nasional dan daerah.
Untuk di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, di tingkat daerah, akan dilakukan di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
Aksi tersebut digelar dalam menuntut dua hal. Pertama, pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait Klaster Ketenagakerjaan.
Kedua, para buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.
Iqbal memastikan aksi May Day juga akan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
“Semua aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan mentaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional maupun di daerah,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/13451751/massa-buruh-akan-gelar-aksi-may-day-di-depan-istana-dan-gedung-mk