Ia memprediksi, modus pencucian uang tersebut dapat berkembang seiringan dengan masuknya teknologi industri 4.0.
"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus ini perkembangannya semakin pesat sejalan dengan berkembangnya teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Kendati demikian, jelas Dian, modus semacam ini masih terhitung baru di Indonesia. Berdasarkan identifikasi tim PPATK, modus pencucian uang melalui Bitcoin telah ada di Indonesia sejak 2015.
Bahkan, hingga kini modus tersebut menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.
"Hal tersebut memiliki makna bahwa, mulai ada, terjadi kenaikan trend penyalahgunaan aset kripto sebagai media pencucian uang. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang di Indonesia," jelasnya.
Meski terhitung baru di Indonesia, modus pencucian uang tersebut justru telah lama ada di dunia internasional.
Dian mengungkapkan, modus serupa sudah terjadi sejak pertama kali Bitcoin diciptakan pada 2009.
"Apabila kita melihat pada perkembangan modus TPPU dunia, maka penyalahgunaan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakannya Bitcoin pada tahun 2009," tutur dia.
Oleh karena itu, Dian mengaku akan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus dan pemahaman tentang transaksi aset kripto.
Pasalnya, ia menilai pemahaman tentang transaksi aset kripto berbeda dengan transaksi keuangan di perbankan.
"Hal yang perlu dan akan dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan seperti PPATK adalah menyediakan sumber daya manusia," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, perkembangan kasus korupsi PT Asabri terus berlanjut. Informasi terbaru, Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka kasus korupsi itu menyembunyikan hasil kejahatannya melalui Bitcoin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.
"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari , Rabu (21/4/2021).
Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/16221071/ppatk-sebut-modus-pencucian-uang-lewat-bitcoin-berkembang-seiring-teknologi