Salin Artikel

Jokowi Teken Kepres Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032

Keputusan terkait pembentukan panitia ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Dilihat dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Keppres tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2021.

"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Commitee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam Pasal 3 Keppres dijelaskan bahwa Panitia Inabgoc bertugas melakukan persiapan pencalonan (bidding).

Kemudian, menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia, serta melakukan promosi, kampanye publik, dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.

Panitia Inabgoc terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.

Pengarah Panitia Inabgoc diketuai oleh Wakil Presiden RI. Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ditunjuk sebagai wakil ketua.

Pengarah memiliki anggota yang terdiri dari 7 unsur yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Intelijen Negara, Sekretaris Kabinet, dan Erick Thohir selaku anggota Komite Olimpiade Internasional.

Selanjutnya, penanggung jawab Panitia Inabgoc dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sementara, pelaksana Panitia Inabgoc diduduki oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia sebagai ketua, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai sekretaris, dan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil sekretaris.

Adapun anggota pelaksana Panitia Inabgoc melibatkan 16 unsur kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan lainnya.

Sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (1) Keppres 9/2021, pendanaan Panitia Inabgoc dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Masa kerja Panitia Inabgoc terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian bunyi Pasal 14 Keppres 9/2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/14324151/jokowi-teken-kepres-panitia-pencalonan-ri-tuan-rumah-olimpiade-2032

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke