Salin Artikel

Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong

Hal itu disampaikan Muhammad Isnur kepada Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha yang dihadirkan pada persidangan yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memverifikasi langsung bertanya ke-35 investornya (yang diberitakan). Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong," ujar Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.

Adapun, Andika didatangkan oleh jaksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Pada persidangan Andika menyebut potensi kebohonogan dalam cuitan jumhur. Sebab ia mengutip atau menempelkan tautan berita, yang menurut ahli, isinya tidak benar.

Ahli menilai, Jumhur turut menyebarkan atau mendistribusikan berita yang isinya tidak benar.

Pada 7 Oktober 2020, Jumhur diketahui mengunggah sebuah twit, yakni "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini".

Saat itu, Jumhur mengutip tautan berita yang dibuat oleh Kompas.com yang berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan, ahli bahasa menyebut bahwa berita yang dicantumkan Jumhur itu tidak benar. Sebab, menurut ahli, ada berita lain yang membantah pemberitaan tersebut.

Bantahan itu ditemukan dalam berita yang mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor yang mengkritik UU Cipta Kerja belum pernah berinvestasi di Indonesia.

Isnur menilai, pernyataan ahli itu merupakan tuduhan pada jurnalis dan produk jurnalistiknya.

"Dia (ahli) serius menuduh jurnalis. (Dia) menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memferifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan," ucap Isnur.


Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengatakan bahwa berita yang disampaikan Kompas.com bukan merupakan berita bohong.

"Kompas.com itu tidak berbohong," kata dia.

Jumhur beranggapan, berita Kompas.com tidak berbohong karena berita yang dianggap oleh ahli bahasa membantah pemberitaan itu tidak saling terhubung.

"Kalau dia menyatakan ini bohong, ya dia gagal sebagai ahli bahasa, karena bohong itu harus ada referensinya. Referensi yang terhubung ya, kalau referensinya tidak terhubung ya tidak bisa," ucap Jumhur.

Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa oleh jaksa dengan sengaja tanpa hak menybarkann berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/17293461/kuasa-hukum-jumhur-ingatkan-ahli-bahasa-hati-hati-sebut-berita-media-sebagai

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke