Hal itu disampaikan Endi saat menjadi saksi dalam kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
"Kalau dilihat dari kegiatan yang dilakukan oleh tingkat kecamatan dengan melaksankan rapid test, itu dari kegiatan itu ada 20 yang reaktif," kata Endi, Senin.
Endi melanjutkan, 20 orang yang reaktif itu kemudian menjalankan tes swab PCR di mana satu orang di antaranya positif Covid-19.
"Tapi pada prinsipnya setelah di-PCR itu hanya satu orang (yang positif)," ujar Endi.
Endi pun menilai tidak ada peningkatan kasus Covid-19 setelah adanya kerumunan bila berkaca dari hasil rapid test tersebut.
"Secara umum itu tidak ada peningkatan kalau dari tadi hasil rapid test yang dilakukan berturut-turut," kata dia.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Rizieq juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/11322411/camat-sebut-20-orang-reaktif-covid-19-setelah-kerumunan-rizieq-shihab-di