Sebab, vaksinasi merupakan hak seluruh rakyat Indonesia.
"Tetap mendapatkan haknya," kata Nadia dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Minggu (18/4/2021).
Namun demikian, kata Nadia, ODGJ yang mendapat vaksinasi harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Sebab, salah satu syarat mendapatkan vaksinasi yaitu tercatat sebagai penduduk Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Syarat ini berlaku untuk seluruh penduduk.
"Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia adalah juga rakyat Indonesia dan saya yakin akan ada NIK-nya," ujar Nadia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 akan menjangkau ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.
"Semua itu didata, baik yang dirawat di rumah maupun yang dirawat di rumah sakit terutama yang di rumah sakit itu lebih mudah didata," ujarnya.
Tetapi, menurut Safrizal, vaksinasi Covid-19 tidak akan dilakukan pada ODGJ yang berada di jalanan.
ODGJ tersebut akan mendapat penanganan dari Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan.
"Ini nanti wilayah Dinas Sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti setelah dirawat, didata, dan dicari keluarganya," kata dia.
Untuk diketahui, hingga saat ini vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 16,5 juta suntikan. Pemerintah menargetkan vaksinasi mampu menjangkau 181,5 juta penduduk Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/08292271/kemenkes-pastikan-odgj-akan-mendapat-vaksinasi-covid-19