Hal itu diperoleh KNKT setelah mengunduh data yang tersimpan dalam black box berisi cockpit voice recorder (CVR) dari pesawat yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut.
"Isinya pembicaraan antarpilot dan antara pilot dengan pengatur lalu lintas udara," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Namun, dari empat channel yang ada, KNKT belum berhasil memperoleh data dari salah satu channel yang merekam suara di dalam kokpit.
Menurut Nurcahyo, data tersebut dapat diganti dengan informasi yang diperoleh dari tempat lain.
Akan tetapi, KNKT masih terus berupaya untuk mendapatkan data rekaman suara di dalam kokpit dengan bekerja sama dengan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional Amerika Serikat (NTSB).
"Kita sedang upayakan dan bekerja sama dengan NTSB, apakah masih mungkin dapat rekaman suara itu," ujar Nurcahyo.
Ia menambahkan, KNKT saat ini masih terus mempelajari data-data yang telah diperoleh, antara lain data dari black box CVR, black box flight data recorder, serta data perawatan pesawat.
"Lalu kami akan lihat kaitannya dan apa penyebabnya. Ada lebih dari 80 giga-(byte) datanya, jadi agak lama," ujar dia.
Seperti diketahui, CVR yang menjadi bagian dari black box pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ditemukan pada Selasa (30/3/2021) malam, hampir tiga bulan setelah kecelakaan terjadi.
KNKT pun telah mengunduh data yang ada di dalam black box tersebut berupa rekaman percakapan selama dua jam.
"Pada tanggal 1 April 2021, data CVR berhasil diunduh di Laboratorium KNKT dan didapatkan rekaman percakapan selama 2 jam termasuk percakapan penerbangan yang mengalami kecelakaan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).
Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak itu jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).
Pesawat tersebut mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru aktif, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/13262041/knkt-kantongi-rekaman-pembicaraan-kokpit-sriwijaya-air-sj-182-apa-saja-yang