Salin Artikel

Buru Aset BLBI, Satgas Bakal Awali Penyisiran Utang Obligor di Atas Rp 50 Miliar

Pengejaran aset tersebut kemungkinan besar akan dilakukan mulai tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (14/4/2021).

"Menagih, jadi tahun ini misalnya akan menagih yang utangnya itu Rp 50 miliar ke atas, pilih satu-satu, nanti yang pada tahun berikutnya kita sisir yang punya utang antara Rp 5-50 miliar, yang berikutnya yang kecil-kecil yang di bawah Rp 5 miliar," ujar Mahfud, Rabu malam.

Namun demikian, kata Mahfud, penyisiran ini tidak mudah.

Mengingat, dari 42 obligor, banyak jaminan yang kini mengalami masalah. Setidaknya ada 12 isu permasalahan.

Mulai dari jaminan yang kini sudah berbentuk rekening uang asing, jaminan berbentuk barang yang kini sudah dikuasai orang asing, bahkan ada jaminan tanah dan bangunan yang telah berpindah tangan.

"Itu semua ada 12 jenis masalah," terang Mahfud.

Dalam perburuan ini, kata Mahfud, Satgas nantinya akan berpegang pada surat pengakuan utang para obligor.

Menurutnya, surat pengakuan utang itu menjadi salah satu rujukan agar peralihan aset bisa tercapai.

"Ketika menerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia kan dia menerima uang, lalu ada tanda terima bahwa dia berutang dan akan membayar kepada negara dengan jumlah yang tentu lebih kecil, karena negara pada waktu itu ingin menyelamatkan perbankan. Nah surat pengakuan utang itu yang akan kita kejar," tegas dia.

Dalam perjalanan kasus BLBI, baru-baru ini KPK baru saja menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi BLBI.

Tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun ini adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.

Penghentian itu, juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN, dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku Obligor BLBI kepada BPPN.

Sementara itu, tak lama setelah SP3 KPK keluar, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).

Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/03070041/buru-aset-blbi-satgas-bakal-awali-penyisiran-utang-obligor-di-atas-rp-50

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke