Hal ini Wiku sampaikan merespons pengembangan vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengembangan vaksin tersebut belakangan menuai polemik.
"Dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," kata Wiku saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Wiku mengatakan, ihwal pengembangan vaksin menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas resmi.
Namun, sebelum digunakan, pemerintah akan memastikan keamanan vaksin.
"Pada prinsipnya pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi," ujarnya.
Meski pengembangan vaksin Nusantara kini menuai polemik, kata Wiku, Satgas tak berencana untuk mengintervensi.
"Hal tersebur adalah wewenang dari otoritas regulatori obat yaitu BPOM di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, uji klinis fase kedua vaksin Nusantara dilanjutkan meski BPOM belum mengeluarkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK).
DPR menjadi salah satu pihak yang mendesak agar pengembangan vaksin tersebut tetap dilanjutkan.
Sejumlah anggota Komisi IX DPR pun dijadwalkan menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (14/4/2021).
Mereka menjadi relawan dalam uji klinis vaksin tersebut.
"Bukan hanya sekadar jadi relawan ya, orang kan pasti mempunyai keinginan untuk sehat kan. Kalau untuk massal kan nanti prosesnya di BPOM tapi kalau per orang kan bisa menentukan yang diyakini benar untuk dia," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/17235731/soal-vaksin-nusantara-satgas-covid-19-harus-ikuti-kaidah-ilmiah-dan-standar