Salin Artikel

Menteri PPPA Minta Penggunaan DAK Perempuan dan Anak Dapat Dipertanggungjawabkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta pemerintah daerah (pemda) mengawal dan memastikan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPA) dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, DAK-NF-PPPA penting untuk dikawal karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah menyediakan layanan bagi perempuan dan anak.

“DAK Non Fisik ini merupakan langkah awal kita untuk menjalankan tanggung jawab dalam menyediakan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan, sekaligus upaya penanganan atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang harus segera ditangani pemda melalui Dinas PPPA," kata Bintang dikutip dari situs resmi Kemen PPPA, Rabu (14/4/2021).

Oleh karena itu, Bintang meminta kepada daerah yang telah menerima DAK untuk profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan mereka.

Hal tersebut agar penggunaan DAK tersebut sesuai target dan sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Untuk seluruh 216 kabupaten/kota dan 34 provinsi, kami harap bisa memanfaatkan DAK dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja nyata dan kerja keras untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi untuk dibangun dengan kekuatan yang ada," kata Bintang.

Penyaluran DAK-NF-PPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi termasuk kesiapan daerah tersebut untuk menyalurkannya.

Setiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) agar mendapatkan DAK tersebut.

Bintang mengatakan, banyak pertimbangan untuk penetapan daerah yang mendapatkan DAK-NF-PPA terkait kriteria yang harus dipenuhi.

Termasuk juga kesiapan dan kendala yang dihadapi setiap daerah.

"Adanya daerah yang belum mendapatkan DAK disebabkan karena daerah tersebut tidak melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya," kata dia.

Dengan demikian, ia pun berharap daerah-daerah yang tidak melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melaporkannya melalui SIMFONI PPA.

"Bagi daerah yang belum menerima DAK, perlu adanya perbaikan laporan terkait update kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya," kata dia.

Adapun pelaksanaan DAK-NF-PPA dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Kemudian bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO; dan bantuan operasional penguatan UPTD PPA di provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi sasaran DAK.

Lebih jauh Bintang mengatakan, penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan Kemen PPPA dengan nilai sebesar Rp 101,747 miliar.

Penyaluran DAK tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA.

"Pemerintah daerah dengan DAK diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya," ucap Bintang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/11523551/menteri-pppa-minta-penggunaan-dak-perempuan-dan-anak-dapat

Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke