"Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran Covid-19," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Dalam penyelenggaraan ibadah, kata Asrorun, pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan ibadah dan syiar Ramadhan dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanaan protokol kesehatan.
Di samping itu, menurut dia, pemerintah dan semua elemen masyarakat juga harus selalu mengupayakan langkah-langkah penanggulangan Covid-19.
"Dan menjadikan Ramadhan 1442 Hijriah sebagai momentum untuk mengokohkan ikhtiar lahiriah dan bathiniah sebagai kebijakan nasional secara seimbang sebagai manifestasi negara dan pemerintahan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Asrorun.
Ia juga mengatakan bahwa ikhtiar lahiriah merupakan upaya dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, misalnya penggunakaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Begitu juga dengan keikutsertaannya dalam vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity atau kekebalan kelompok.
"Ikhtiar bathin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa pada Allah SWT agar wabah segera diangkat. Keduanya harus ditempuh umat dan bangsa yang ber-Ketuhanan," ucap dia.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bertanggal 12 Januari, yakni Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah.
Dalam fatwa ini, MUI memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama di rumah, masjid, hingga kantor di tengah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Selain itu, MUI mewajibkan umat Islam yang menderita atau rentan terhadap penyebaran Covid-19 untuk menjalani ibadah Ramadhan di rumah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/17280631/mui-minta-umat-islam-dukung-kebijakan-pemerintah-tanggulangi-covid-19