Salin Artikel

ICW: Penanganan Korupsi di Indonesia Tak Membuat Koruptor Jera

Menurut Peneliti ICW Lalola Easter, fenomena itu muncul karena masih minimnya penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam tuntutan maupun pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lola menyebut, penggunaan UU TPPU pada para terpidana dan terdakwa korupsi bisa menyelamatkan sejumlah besar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Namun, berdasarkan data ICW sepanjang tahun 2020, dari total 1.298 terdakwa tipikor, hanya 20 terdakwa yang didakwa menggunakan UU TPPU tersebut.

“Sepanjang tahun 2020, dari 1.298 terdakwa yang sudah disidangkan atas kasus korupsi, yang didakwa dengna menggunakan TPPU hanya 20 terdakwa oleh dua lembaga hukum ini,” ucap Lola dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021).

Lola juga menyampaikan bahwa temuan data ICW sepanjang tahun 2020 menunjukan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 56,7 triliun dan kerugian atas kasus suap sebesar Rp 322 miliar.

Namun, di sisi lain, pidana pengganti yang dijatuhkan pada para terpidana korupsi hanya sebear Rp 19,6 triliun, dengan total nilai denda sebesar Rp 156 miliar.

“Dengan temuan ini bagaimana bisa kita bicara soal penjeraan bagi terdakwa dan terpidana kasus tipikor bisa tercapai. Ini tidak seimbang, kita mau bicara penjeraan pada pelaku tipikor dimana? Celahnya semakin sempit,” ujar Lola.

Sementara itu, hukuman pengganti dan denda tidak seimbang dengan kerugian negara.

Lola juga menemukan bahwa hukuman badan atau kurungan penjara rata-rata para koruptor juga dinilai tidak sebanding dengan kerugian materiil yang ditimbulkan pada negara.

“Anggaplah dari sisi upaya pemulihan kerugian negara belum maksimal, mungkin kita cari perbandingan lain yaitu piada banda, tetapi kita juga menemukan, rata-rata pidana badan untuk 1.298 terdakwa itu hanya 3 tahun 1 bulan,” ucap Lola.

Adapun seseorang dapat dinyatakan sebagai terpidana tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU TPPU Pasal 3 yang berbunyi:

Setap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Adapun tindak pidana yang dimaksud, terletak pada Pasal 2 Ayat (1) adalah korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundukan tenaga kerja, penyelendupuna migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang peransuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/18390681/icw-penanganan-korupsi-di-indonesia-tak-membuat-koruptor-jera

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke