JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (8/4/2021).
Yoory diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
“Yoory didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Ali mengatakan, Yoory juga dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.
Usai diperiksa, Yoory irit bicara kepada awak media. Ia mengatakan, semua hal yang dibutuhkan KPK telah disampaikan kepada penyidik.
“Seputar keterangan yang dibutuhkan, berikut dengan datanya semuanya (telah disampaikan ke penyidik), gitu aja ya,” kata Yoory di Gedung Merah Putih KPK.
Yoory enggan menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media, termasuk soal penyataan Deputi Penindakan KPK yang menyebut dirinya telah menjadi tersangka
“Makasih ya, permisi,” ucap dia.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Munjul.
Ia menyebut, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya itu sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu ia ungkapkan dalam sesi tanya jawab dengan wartawan seusai konferensi pers penahanan tersangka KPK Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021).
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (salah satunya)," kata Karyoto, Selasa.
Sementara, pimpinan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah itu secara resmi.
Lantas, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terlihat berbisik kepada Karyoto.
Karyoto pun tidak menyebut dua nama tersangka lainnya.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin," ucap dia.
KPK juga telah memeriksa Yoory, pada Kamis (25/3/2021).
Seusai diperiksa, Yorry mengaku pasrah atas kasus yang menyeret namanya.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory.
Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus pengadaan lahan tersebut.
"Saya tidak bisa konfirmasi," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, pada Selasa (23/3/2021).
Kepada Bima, KPK mengonfirmasi terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum menyampaikan kasus tersebut secara detail.
Sebab, sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/10370471/periksa-mantan-dirut-sarana-jaya-kpk-dalami-kesepakatan-pengadaan-lahan